JAKARTA - Presiden Joko Widodo diharapkan konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru direvisi. UU itu relevan dalam pembenahan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menuturkan, Jokowi sebelum mengirim surat presiden (surpres) ke DPR, dengan gagah telah menyatakan persetujuannya terhadap draf RUU KPK. Di antaranya, soal keberadaan Dewan Pengawas.
"Ini memang perlu karena semua lembaga-lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: PPP Sebut Survei LSI soal Perppu KPK Tak Perlu Dituruti
Sementara adanya surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3), Fauzan menyatakan diperlukan karena penegakan hukum juga harus menjamin prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum. Begitu pula dengan status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pada saat menyampaikan poin-poin yang disetujui atau yang tidak disetujui atas RUU KPK, saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat, yang dalam terminologi jawa dikenal dengan sabdo pandito ratu tan keno wola wali. Artinya, perkataan raja atau penguasa menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan dilarang mencla-mencle kalau ingin dihormati," tuturnya.
Pertemuan Jokowi pada 26 September 2019 dengan sejumlah tokoh pun terjadi yang membahas sejumlah isu bangsa terkini mengubah sikap awal. Di antaranya mengenai aksi demonstrasi yang menolak sejumlah RUU termasuk revisi UU KPK.
Pertemuan itu berakhir dengan tiga opsi pilihan terkait dengan revisi UU KPK, yang konon tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui legislative review, judicial review dan mengeluarkan Perppu.
"Dan presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," tuturnya.
Menurut Fauzan, sesuai tradisi ketatanegaraan, ketidaksetujuan terhadap materi UU bisa melalui mekanisme judicial review. Hal itu perlu dijaga sebagai bentuk penghormatan atas kesepakatan kelembagaan yang telah dilakukan antara presiden dengan DPR dalam pembentukan UU.
Pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK diharapkan menempuh judicial review guna mengedukasi masyarakat agar menempuh jalur konstitusional ketika menolak undang-undang.
"Alangkah tidak atau kurang elok sebuah kesepakatan bersama dengan mudah dianulir sendiri oleh salah satu pihak dalam hal ini presiden, dengan cara mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Kendati, presiden memiliki hak konstitusional dan kewenangan untuk mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu, Fauzan berhadap presiden menjaga konsistensinya.
"Saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konferensi pers yang pertama," katanya.
(Arief Setyadi )