KPK Ultimatum Melchias Mekeng Penuhi Panggilan Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 08:30 WIB
Melchias Markus Mekeng. (Foto: Ist)
Share :

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan guna keperluan pilkada suaminya, Muhammad al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.

Baca juga: Tiga Kali Mangkir, KPK Ultimatum Melchias Mekeng 

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018 dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya