Pemprov DKI Kaji Usulan Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 09:34 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Menurut dia, sangat dimungkinkan pajak hiburan dinaikkan sesuai permintaan dari parlemen Kebon Sirih.

"Bisa saja (pajak hiburan dinaikan-red) melalui mekanisme perubahan perda (peraturan daerah-red)," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Ia menuturkan, pihaknya akan ada pembahasan dengan pihak terkait mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota.

"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," ujar Faisal.

Sekadar diketahui, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap para wajib pajak, terutama pajak hiburan. Pihaknya mendorong agar tarif pajak hiburan dinaikkan menjadi 40% dari yang semula 25%.

"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, hari ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya