JAKARTA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Menurut dia, sangat dimungkinkan pajak hiburan dinaikkan sesuai permintaan dari parlemen Kebon Sirih.
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikan-red) melalui mekanisme perubahan perda (peraturan daerah-red)," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Ia menuturkan, pihaknya akan ada pembahasan dengan pihak terkait mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota.
"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," ujar Faisal.
Sekadar diketahui, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap para wajib pajak, terutama pajak hiburan. Pihaknya mendorong agar tarif pajak hiburan dinaikkan menjadi 40% dari yang semula 25%.
"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, hari ini.
Baca Juga : Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%
Ia menjelaskan, pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius karena sektor jasa ini di Ibu Kota mengalami perkembangan yang sangat pesat. Karena itu, pengawasannya pun harus ditingkatkan.
Baca Juga : Anggaran Renovasi Rumah Dinas Rp2,4 Miliar, F-Golkar: Anies Jangan seperti Pejabat Kolonial
(Erha Aprili Ramadhoni)