Jokowi Dinilai Tak Punya Alasan Terbitkan Perppu KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 08:50 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri pelantikan anggota MPR periode 2019-2024, 1 Oktober 2019. (Foto : Dok Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

Dia menambahkan, UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama bahkan masyarakat pun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Di samping itu usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan sehingga wajar saat ini perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK.

Misalnya saja saat ini dalam UU KPK disebutkan bahwa KPK perlu diwasi oleh sebuah Badan Pengawas. Hal itu bertujuan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, adanya SP3 juga memenuhi prinsip akan hak asasi manusia.


Baca Juga : Dukung Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Gerindra: Jangan Takut Ancaman Pemakzulan

"Jelaslah sudah Perppu tidak cukup beralasan untuk menolak revisi UU KPK. Karenanya biarkan berlaku terlebih dahulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur Salestinus.


Baca Juga : Legislative dan Judicial Review Disebut Jadi Alternatif Selain Perppu untuk UU KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya