KPK Panggil Ulang Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Tersangka Proyek SPAM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 10:23 WIB
Rizal Djalil. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Dalam perkara tersebut, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang itu diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek itu kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Baca juga: KPK Endus Anak Rizal Djalil Terima Uang Suap Proyek SPAM KemenPUPR 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Leondardo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Bogor Terkait Kasus Rizal Djalil 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya