"Iya saya saksi sidang ini," singkat Novel.
Selain Novel, tim Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan seorang jaksa KPK, Ariawan.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari didakwa oleh Jaksa sebagai pihak yang diperkaya sebesar 1,4 juta dolar Amerika Serikat dari proyek pengadaan e-KTP. Markus disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Markus diduga ikut memengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.