Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 12:27 WIB
Novel Baswedan bersaksi di persidangan Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Perbuatannya Markus Nari itu juga diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. Kerugian negara itu mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar

Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut mencoba mempengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya