Perbuatannya Markus Nari itu juga diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. Kerugian negara itu mencapai Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar
Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut mencoba mempengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
(Arief Setyadi )