JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada seluruh pengelola apartemen di Ibu Kota untuk mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Hal itu untuk mencegah terulangnya kejadian kasus perjudian skala internasional layaknya kasino yang ditemukan di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya pada Minggu 6 Oktober 2019 malam.
"Penting pelaksanaan Pergub 132 Tahun 2018," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurut dia, dengan menerapkan Pergub 132/2018 akan memastikan lingkungan di sekitar apartemen terjaga dari ancaman perjudian, seks bebas dan narkoba. "Maka warga penuhi apartemen pasti akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah-masalah sosial seperti ini," ujarnya.
Ia mengaku akan menginstruksikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk lebih melakukan pengawasan terhadap apartemen-apartemen di Jakarta agar pengembangnya menjalani Pergub 132/2018 tersebut.
"Karena itu pergub itu sangat penting untuk dilaksanakan. Nanti akan kita dorong lebih jauh lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap 133 orang dalam penggerebekan kasino di Apartemen Robinson, tapi baru 91 orang terkait RBS29 ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan ditemukan bukti yang cukup keterlibatannya dalam perjudian.
“Sedangkan 42 menjadi saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca Juga : Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari
Baca Juga : 6 Fakta Penggerebekan Kasino di Apartemen Robinson, Nomor Terakhir Mencengangkan
Kasino di Apartemen Robinson diketahui baru beroperasi selama tiga hari. Namun, keuntungan alias omzet dari perjudian dalam sehari mencapai Rp700 juta.
"Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," ujar Argo.
(Angkasa Yudhistira)