BENGKULU - Jajaran Polda Bengkulu berhasil menangkap 108 tersangka dalam operasi Musang Nala semester I, 2019. Dari operasi selama 15 hari tersebut, Polda Bengkulu berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Dari ratusan tersangka yang diamankan, 15 diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan, baik curas, curat dan curanmor.
Polisi menyita sejumlah kendaraan dan beberapa barang bukti, seperti kendaraan roda dua sebanyak 39 unit dengan berbagai merek, roda empat 1 unit, barang elektronik 51 unit, dan uang tunai Rp738 ribu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita perhiasan, sajam dan surat sebanyak 103 buah, pohon ganja basah 55 batang, serta narkotika jenis sabu. Di mana barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan di halaman Polres Kota Bengkulu.