UU Baru Batasi Penyidikan 2 Tahun, KPK Tak Yakin Bisa Bongkar Kasus Besar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 12:21 WIB
Gedung KPK.
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut pihaknya pesimis bisa mengungkap kasus korupsi yang besar dalam waktu kurang dari dua tahun apabila Undang-Undang KPK yang baru resmi diterapkan.

Sebab kata Febri, dalam kewenangan baru sebagaimana diatur dalam perubahan kedua UU tentang KPK, pada Pasal 40 Ayat 1 Pasal 40 tentang Penerbitan SP3 menjelaskan, KPK dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu paling lama dua tahun.

"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ini tidak mungkin terbongkar," tutur Febri kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Febry mencontohkan kasus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang mana KPK membutuhkan waktu hingga lima tahun untuk dapat melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.

"Kasus KTP-El, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun," ujarnya.

Febri menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan sejumlah poin dalam RUU KPK yang dapat melemahkan KPK, khususnya dalam mengungkap kasus-kasus besar.

"Sementara untuk kasus tindak pidana umum saja tak ada batas waktu gitu. Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehingga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya