Presiden Dinilai Tak Perlu Keluarkan Perppu untuk UU KPK, Ini Alasannya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 23:50 WIB
Joko Widodo
Share :

"Rancangan perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja toh," sebutnya.

Adapun langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), diterangkan Andi upaya itu juga tidak bisa dilakukan, karena UU KPK itu belum diundangkan.

"Kalau Judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasanya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum, ya toh," jelasnya.

Ketika kembali ditegaskan mengenai bisa tidaknya Jokowi menerbitkan Perppu, mantan Jaksa ini mengatakan meski penerbitan Perppu adalah hak prerogatif presiden, namun hal itu tidak bisa dilakukan.

"Justru bisa dituduh melanggar Undang-Undang Dasar," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya