JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyerangan terduga teroris di Pandeglang, Banten. Bantuan biaya tersebut sesuai dengan kewenangan LPSK di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat menyambangi RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Kedatangan Susilaningtias ke RSPAD Gatot Subroto awalnya untuk menjenguk Wiranto. Namun, Susilaningtias batal bertemu Wiranto karena sedang istirahat pasca-operasi.
"Kami sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa kami akan menanggung biayanya terlepas siapapun. karena namanya korban tak terbatas siapa aja ya yang bisa jadi korban," kata Susilaningtias, Kamis (10/10/2019), malam.
Menurut Susilaningtias, bukan hanya Wiranto yang akan ditanggung biaya pengobatannya. Korban lainnya yakni, Kapolsek Menes, Kompol Daryanto yang juga terluka akan ditanggung biaya pengobatannya oleh LPSK.