Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatakan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh ajaran agama manapun.
“Karena dengan mencederai orang lain, mereka itu (para pelaku terorisme) sedang Tuhannya dan melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Maka harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Romo Benny juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kaum muda untuk lebih arif dalam menggunakan media social. Karena saat ini sudah menjadi rahasia umum kalau media social dijadikan sebagai alat penyebaran konten-konten radikalisme.
“Masyarakat harus bersatu melawan radikalisme dan jangan member ruang kosong kepada para pelaku, apalagi sampai kehilangan rasionalitas dan malah mendukung aksi tersebut,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)