TANGERANG SELATAN - Surat perintah agar mengenakan pakaian gamis hitam bagi pegawai di lingkungan Kecamatan Ciputat viral di media sosial. Banyak netizen mengkritik dan mencibir apa dasar kebijakan tersebut.
Camat Ciputat Andi Patabai, langsung membantah validitas surat edaran itu. Dia mengatakan, surat tersebut belum sampai di meja kerjanya. Bahkan sekalipun ada, surat tak akan ditandangani lantaran sudah ada kebijakan sebelumnya dari Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kan sudah ada Perwal pegawai baju putih muslimah, nggak mungkin saya keluarkan kebijakan baru," jelas Andi, kepada Okezone, Sabtu (12/10/2019).
Baca Juga: Heboh! Pegawai Kecamatan Ciputat Diwajibkan Pakai Baju Gamis Hitam
Bahkan, Andi Patabai menyebut jika surat edaran itu hoax dan sengaja diramaikan di media sosial. Namun begitu, dia enggan mempersoalkan ke ranah hukum jika surat tersebut dinyatakan hoax.
"Iya (hoax). Nggak usah (dilaporkan), karena mungkin hanya kerjaan orang iseng," tegasnya.
Rupanya, keterangan Camat Ciputat sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Sekretaris Camat (Sekcam) Ciputat, Ali Akbar. Di mana Ali justru membenarkan adanya surat perintah itu, hanya saja disebutkan jika surat masih berbentuk draft dan belum ditandatangani Camat.
"Mohon maaf soal edaran gamis hitam bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, itu hanya draft dan wacana yang blm ditandatangani Pa Camat. Dan sifatnya hanya himbauan untuk khusus hari Jum'at," terang Ali dikonfirmasi terpisah.