Camat Ciputat Tegaskan Surat Edaran Jumat Bergamis Hitam Hoaks!

Hambali, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 14:03 WIB
Kecamatan Ciputat, Tangsel (foto: Okezone/Hambali)
Share :

Menurut Ali, draft itu tidak jadi ditandatangani. Namun sudah terlanjur menyebar di media sosial. Kata dia, perintah dalam draf tidak bisa dijalankan karena berbenturan dengan imbauan Wali Kota yang meminta pegawai memakai pakaian atasan putih dan bawahan hitam pada hari Jumat.

"Tapi tidak jadi ditandatangani, namun sudah menyebar di medsos. Tidak diberlakukan, karena tetap mengikuti arahan dan imbauan Wali Kota untuk pakaian putih dan bawah hitam utk pakaian hari Jum'at," jelasnya.

 

Surat edaran itu membuat gaduh media sosial, banyak warga mempertanyakan kebijakan pengenaan pakaian gamis hitam pada hari Jumat. Lantaran telah ada Perwal sebelumnya yang mengimbau agar memakai baju putih bagi muslimah.

Dalam surat edaran itu tertera keterangan Surat Perintah yang menyatakan :

"Memerintahkan : Kepada : Seluruh pegawai perempuan se Kecamatan Ciputat. Untuk : Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat," bunyi surat itu.

Di bagian bawah surat, tertulis keterangan pula jika surat ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019, atas nama Camat Ciputat Drs H Andi D Patabai. Namun terlihat jelas jika surat rupanya belum di stempel atau ditandatangani.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya