Sujarno mengaku baru beberapa bulan dipecat dari pekerjaannya. Dia mengaku memanjat pagar belakang kantor dan masuk melalui pintu samping yang tidak ada penjaganya, dan kamera CCTV sudah lama mati.
“Hutang selama saya menjabat ada seratus juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )