Basarah menuturkan, sebelum melakukan amandemen UUD 1945, MPR akan menyerap aspirasi dari masyarakat luas. Selain itu, lembaga tersebut akan menyamakan dulu di internal MPR lewat fraksi dan DPD ihwal bagian mana saja yang mesti diamandemen.
"Pandangan yang sekarang ada dari para ketum parpol, termasuk yang semalam dari Ketum Nasdem dan Gerindra, akan jadi bahan kajian di Badan Pengkajian MPR untuk nanti disamakan persepsinya," jelasnya.
Kendati mengusulkan amandemen menyeluruh, Basarah melihat adanya kesamaan dari para ketum parpol untuk menghendaki kembali hadirnya haluan negara melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Baca juga: Sekjen MUI: Bagi Saya GBHN Sangat Penting
Keputusan mengamandemen UUD 1945, baik secara terbatas ataupun menyeluruh, membutuhkan keputusan politik dari berbagai pihak yang ada. Lalu syarat formiilnya harus diusulkan oleh sepertiga anggota MPR.