Usai mendengarkan vonis bebas, Ina Yuniarti langsung sujud syukur.
Ina Yuniarti ditangkap polisi di rumahnya Kompleks Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, pada Rabu 15 Mei 2019 setelah viral video ‘penggal kepala Jokowi’. Dia kemudian dijadikan tersangka dan diadili di PN Jakarta Pusat.
Ina Yanuarti didakwa menyebarkan video ke media sosial bersikan pernyataan Hermawan Susanto, seorang pendemo di depan Bawaslu. Hermawan dalam video itu mengeluarkan kata-kata bernada ancaman ke Jokowi.
“Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” ucap Hermawan Susanto.
(Salman Mardira)