JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mengembalikan uang senilai Rp700 juta. Namun, identitas orang itu tidak dipublikasikan oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pengembalian uang ratusan juta itu terkait dengan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Junir, terdapat 2 orang pegawai BPK-RI yang mengembalikan uang ke KPK," kata Febri, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca juga: KPK Periksa Kepala Sub Auditorat IV.A.I BPK Terkait Suap Proyek SPAM
Febri menjelaskan, uang itu kemudian langsung disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. KPK menduga, uang ratusan juta itu untuk keperluan proyek SPAM.
"Diduga uang berasal dari PT. WKE terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain. KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh pegawai BPK terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Disisi lain, pengembalian uang tersebut dipandang KPK sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.