Benyamin menerangkan, kini pihaknya telah memerintahkan inspektorat untuk turun mengecek bagaimana surat yang tidak jadi ditandatangani bisa tersebar luas ke media sosial. Jika ada unsur kesengajaan, maka dipastikan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Baca juga: Sekcam Ciputat: Edaran Jumat Bergamis Hitam Masih Draf
"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk investigasi hal ini. Apa sengaja atau tidak sengaja. Kalau ini adalah kesengajaan dengan niat-niat tertentu yang tidak baik, maka barang tentu kita laporkan," tegasnya.
Sebelumnya surat perintah bergamis hitam itu menjadi heboh di media sosial. Banyak komentar terkait kebijakan dalam surat yang ditujukan kepada pegawai perempuan di lingkungan Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap hari jumat. Meskipun, telah ada Perwal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS.
Baca juga: Camat Ciputat Bantah Surat Edaran Bergamis Hitam Terkait HTI
(Hantoro)