Wakil Menteri Dinilai Dibutuhkan jika Jumlah Kementerian Tidak Sampai 34

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 10:24 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin sedang disibukkan menyusun jajaran Kabinet Kerja Jilid II. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai jabatan wakil menteri di Kabinet Kerja Jilid II pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf amin dibutuhkan apabila jumlah kementerian dan lembaga tidak sampai 34.

Sebab jika jumlah kementerian/lembaga sudah sebanyak itu, kata dia, posisi wakil menteri justru akan memperpanjang birokrasi.

Baca juga: Prabowo Getol Safari Politik, Pengamat: Gerindra Butuh Logistik untuk Pilpres 2024 

"Kalau 34, keberadaan wakil menteri malah memperpanjang birokrasi," ungkap Mardani ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa (15/10/2019).

Ia menyatakan ada beberapa kementerian yang dianggap harus diajukan memiliki wakil menteri, sebut saja Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertanian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya