JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai jabatan wakil menteri di Kabinet Kerja Jilid II pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf amin dibutuhkan apabila jumlah kementerian dan lembaga tidak sampai 34.
Sebab jika jumlah kementerian/lembaga sudah sebanyak itu, kata dia, posisi wakil menteri justru akan memperpanjang birokrasi.
Baca juga: Prabowo Getol Safari Politik, Pengamat: Gerindra Butuh Logistik untuk Pilpres 2024
"Kalau 34, keberadaan wakil menteri malah memperpanjang birokrasi," ungkap Mardani ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa (15/10/2019).
Ia menyatakan ada beberapa kementerian yang dianggap harus diajukan memiliki wakil menteri, sebut saja Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertanian.
Baca juga: PKS Berusaha Istikamah Menjadi Oposisi
Sementara pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai jabatan wakil menteri diperlukan untuk kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas-tugas berat.
"Seperti menteri keuangan, menteri luar negeri, menteri hukum dan HAM, menristekdikti, mendikbud, dan menteri ESDM," papar Ujang.
(Hantoro)