DPD RI Tunggu Respon Pemerintah Menyoal RUU Daerah Kepulauan

, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 20:16 WIB
Foto: DPD RI
Share :

Menanggapi dorongan tersebut, Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kumham, Vicky Nana Kania mengatakan, masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai wilayah pengelolaan laut, urusan, kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta kawasan khusus.

Nana juga menjelaskan, RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai tahap harmonisasi tetapi berhenti. Ini karena kewenangan tidak memungkinkan diatur oleh RPP melainkan harus dengan undang-undang.

“Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan," terangnya. (adv)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya