JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu-ragu, dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.
"ICW menuntut Presiden tidak ragu untuk menerbitkan PerPPU yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Soal Perppu UU KPK, Moeldoko: Sabar Sedikit, Kenapa Sih
Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar partai-partai politik (parpol) untuk tidak mengintervensi Presiden dalam menerbitkan Perppu. ICW menganggap ada beberapa parpol yang mengintervensi Presiden.
"Menuntut juga masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK," imbuhnya.
Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan baru untuk lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Belum Tanda Tangan UU KPK yang Baru
Menurut Kurnia, masih banyak pasal kontroversial dalam UU KPK baru yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Antara lain, tidak adanya pasal peralihan, belum dibentuknya Dewan Pengawas, serta ijin penindakan yang harus izin Dewan Pengawas.
"Namun Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan PerPPU KPK. Padahal dengan PerPPU KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," ucapnya.
(Awaludin)