Di depan majelis hakim saat itu, Tetty Paruntu menyangkal pernah bertemu Bowo Sidik Pangarso di Cilandak Town Square maupun di Plaza Senayan, Jakarta seperti pengakuan Bowo di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia juga membantah pernah menitipkan sesuatu untuk Bowo Sidik Pangarso melalui orang lain.
"Tidak pernah," katanya.
Jaksa penuntut sempat mencecar Tetty Paruntu soal pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan ke Kementerian Perdagangan yang dibantu oleh Bowo Sidik Pangarso yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Jaksa yang tak puas dengan jawaban meminta Tetty Paruntu menjawab dengan jujur. “Jika tidak memberi keterangan benar, maka ancaman pidana tiga tahun," kata jaksa.
Dalam berkas dakwaan, Bowo Sidik Pangarso disebut pernah menerima uang Rp300 juta di Plaza Senayan pada 2018 dan Rp300 juta di salah satu restoran di Cilandak Town Square.
(Salman Mardira)