Dia menjelaskan, pada Jumat 18 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan prostitusi di Apartemen Residence 2. Dari laporan tersebut, pelapor bersama tim melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 01.00 WIB pelaku atas nama M Reza dapat diamankan berikut BB (barang bukti) serta korbannya, H (22), selanjutnya dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp600.000, satu HP Oppo A5s, dan satu HP Realme.
"Pelaku masih kami periksa terkait jaringan perdagangan orang. Terlebih korbannya wanita untuk dijadikan pelayan laki-laki hidung belang," ujarnya.
Baca Juga: Tak Miliki Keahlian Pijat, Banyak Terapis di Tangsel Hanya Andalkan Jasa Esek-Esek
(Arief Setyadi )