Komite I DPD Dorong KPU dan Bawaslu Selenggarakan Pilkada 2020 Secara Optimal

, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2019 18:04 WIB
Foto: DPD RI
Share :

Usulan perubahan yang dimaksud mengenai problematika definisi dan nomenklatur pengawas di kabupaten/kota yang jumlahnya bervariasi 3-5 orang. Padahal pada UU Pilkada menyebut hanya 3 dan adhoc, sehingga pihaknya perlu payung hukum.

"Selanjutnya mengenai kewenangan lembaga, seperti penanganan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM) karena belum ada pada UU 10 Tahun 2016. Kemudian bedanya penanganan pelanggaran pada PIlkada sifatnya hanya rekomendasi beda dengan pemilu serentak yang bisa melalui putusan siding secara ajudikasi. Itu menjadi hal yang perlu direvisi,” papar Afifuddin.

Atas penyampaian tersebut, Komite I DPD RI sepakat perlunya kajian lebih lanjut dalam mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Revisi itu harus mempertimbangkan kelembagaan Bawaslu, definisi kampanye dan metode kampanye, rekapitulasi suara elektronik, syarat pencalonan Parpol dan Perseorangan, batasan usia pemilih, pengaturan pencalonan mantan narapidana, penataan jadwal pilkada, pembatasan belanja kampanye, pembiayaan APBD dari APBN, sanksi politik uang, persayaratan pemilih dan e-voting," pungkas Djafar. (adv)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya