3. Menujukkan surat permohonan penerima bantuan sosial
4. Memiliki surat pernyataan penggunaan bantuan sosial
5. Menunjukkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
Setelah memenuhi persyaratan yang telah dirinci di atas, peserta langsung mengajukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Pendaftaran dilakukan orang orangtua/wali murid yang bersangkutan
2. Menyerahkan proses selanjutnya ke operator sekolah yang bertugas menginput data
3. Meminta persetujuan dari Kepala Sekolah
4. Menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penerima KJP Plus.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelasnya dapat menghubungi UPT P4OP Disdik Provinsi DKI Jakarta, atau anda dapat bisa melihat di website kjp.jakarta.go.id
Sedangkan yang kedua kata Anies adalah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU ) yang memberi dana pendidikan bagi mahasiswa sebesar Rp9juta/semester. Uang itu bisa digunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan atau uang kuliah tunggal dan biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020. Para penerima kartu ini terdiri dari 5.061 mahasiswa di 90 PTN.