Enam Kartu Andalan Gubernur Anies Tepat Sasaran, Warga Rasakan Manfaatnya

, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 12:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ dok Humas Pemprov DKI
Share :

JAKARTA - Usia kepemimpinan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan genap berusia dua tahun pada Rabu (16/10/2019). Sejumlah prestasi gemilang pun telah ditorehkan Anies, termasuk 14 program unggulan yang telah dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperkenalkan enam jenis Kartu Kesejahteraan dalam dua tahun terakhir. Keenam kartu tersebut adalah adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta ( KLJ ) dan Kartu Bantuan Sosial DKI.

Enam jenis kartu itu memberikan manfaat yang besar terhadap penggunaannya. Bahkan sebuah lembaga survei terkemua merilis hasil surveinya tentang program Gubernur DKI. Salah satunya menjelaskan program KJP Plus yang dinilai masyarakat sebagai program yang paling dirasakan manfaatnya oleh warga ibu kota. 

Cegah Putus Sekolah, Anies Gratiskan Pendidikan SD hingga Perguruan Tinggi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan bantuan dalam bentuk kartu bantuan sosial kepada sekitar 1,1 juta warga Jakarta pada 2019 atau dua tahun dia memimpin Ibu Kota. Anies terus bekerja secara maksimal agar siswa atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu bisa menyelesaikan pendidikannya dan menjadikan .

“Pertama, adalah Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) Plus yang memberikan dana pendidikan sebesar Rp250.000 – Rp450.000 per bulan, sesuai jenjang pendidikan. Progam ini telah diterima oleh 860.397 siswa di tahun 2019,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

KJP Plus merupakan fasilitas yang disediakan Pemprov DKI untuk membantu mereka yang kesulitan biaya saat menempuh pendidikan. Bagi warga yang memiliki KJP Plus bisa menggunakan transportasi TransJakarta dan menikmati wahana Ancol secara gratis.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus. Warga Jakarta pun antusias mendapatkan KJP Plus tersebut. Namun sebelum mendaftar, peserta KJP Plus wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti.

1. Terdaftar sebagai peserta didik yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta

2. Menyerahkan fotokopi Kartu Pekerja

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya