Disebutkan Fahri, memang ada problem baik secara teori maupun yuridis berkaitan dengan kedudukan UU “omnibus law” /Omnibus Bill nantinya, kerena konsep undang-undang omnibus law belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Jo Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, jika menggunakan pendekatan sistem perundang-undangan nasional, maka undang-undang omnibus law dapat dikualifisir sebagai undang-undang payung (umbrella act) karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai daya ikat terhadap aturan yang lain.
“Tetapi Indonesia tidak mengenal undang-undang payung, sebab struktur perundang-undangan di indonesia semua UU organik sama derajat dan daya ikatnya. Untuk kepentingan itu, maka untuk mengakomodir pengaturan tentang konsep omnibus law perlu diatur dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga mempunyai legitimasi secara yuridis. Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi berbagai upaya hukum oleh pihak pihak dengan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi kelak,” katanya.
Fahri mengingatkan Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan hukum yang berkonsep seperti “omnibus law” seperti, TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 yang pada pokonya mengatur perihal TAP MPR mana saja yang dinyatakan berlaku dan tidak berlaku lagi
“Konsep “omnibus law” pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme,” ujar Fahri.
(Arief Setyadi )