JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya melaksanakan “omnibus law” sebagai kunci Indonesia maju usai melantik para menterinya yang duduk di Kabinet Indonesia Maju. Dua kali Jokowi menyampaikan konsep tersebut, pertama kali dalam pidato sumpah jabatan pada sidang MPR beberapa waktu lalu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid di dalam dunia ilmu hukum, konsep “omnibus law”/Omnibus Bill merupakan suatu konsep produk hukum (bill) sapu jagat yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik (umbrella act).
Baca Juga: Kembali Jabat Menkumham, Jokowi Tugaskan Yasonna Laoly Kawal Omnibus Law
Konsekuensi yuridisnya sesuai teori perundang-undangan ketika Bill itu diundangkan, maka membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan/kompilasi serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi,baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu, inilah hakikat dari “consolidation law”.
“Bahwa dengan mencermati berbagai problem hiper regulasi di Tanah Air, terlepas dari 74 undang-undang penghambat investasi dengan kata lain, “omnibus law” dengan amandemen pasar di 74 undang-undang sektoral. Hal tersebut dapat dipandang tidak holistik jika penataan regulasi hanya disasar pada perundang-undangan disektor ekonomi saja, tapi ideal jika rencana penataan serta konsolidasi hukum dengan konsep “omnibus law” ini dapat di desain untuk suatu proyeksi penataan hukum nasional secara keseluruhan dengan membentuk lembaga khusus pusat legislasi nasional, sebagaimana pernah dijanjikan Jokowi saat penyampaian visi-misi beliau pada saat debat Capres,” ujar Fahri melalui siaran pers, Kamis (24/10/2019).
Fahri mengatakan, secara yuridis memang terdapat beberapa problem hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti problem sinkronisasi dan overlapping antara peraturan-perundang undangan, baik secara horizontal yaitu antara undang-undang yang satu dan undang-undang sektoral lainya di level pusat, maupun produk hukum tingkat daerah melalui Perda yang saling bertabrakan dengan undang-undang.
Begitu juga otoritas pembentukan undang-undang oleh berbagai instansi pemerkarsa, mulai dari Kemenkumham, Baleg DPR maupun perangkat-perangkat teknis lainya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Bahwa metode yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi berbagai produk peraturan perundang-undangan yang sangat rumit dan kompleks itu dapat digunakan suatu model sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut, sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan yang cukup banyak dan sistemik itu. Bahwa dalam keadaan normal dan konvensional pasti sangat sulit dikerjakan, jadi kita memerlukan sistem audit norma hukum dengan memanfaatkan jasa teknologi yang berbasis IT,” kata Fahri.