JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan suami dari Dokter berinisial IZH, yakni Shairil Anwar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan, dan penculikan pegiat media sosial, serta relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Saat pemeriksaan, peran Shairil Anwar dalam kasus tersebut adalah memerintahkan tersangka F dan B untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop Ninoy Karundeng.
"Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan SIM card," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Suami Dokter yang Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng Masih Buron
Lebih lanjut, Argo menyebutkan bahwa Shairil tidak memberikan bantuan kepada Ninoy saat dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, 30 September 2019.
"Dia (Shairil Anwar) tidak memberikan perawatan (kepada Ninoy). Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," ujar Argo.
Sekadar diketahui, Shairil Anwar yang sebelumnya berstatus buron menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019) kemarin.