Peran Suami Dokter dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Hingga Jadi Tersangka

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2019 13:37 WIB
Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan suami dari Dokter berinisial IZH, yakni Shairil Anwar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan, dan penculikan pegiat media sosial, serta relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Saat pemeriksaan, peran Shairil Anwar dalam kasus tersebut adalah memerintahkan tersangka F dan B untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop Ninoy Karundeng.

"Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan SIM card," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga: Suami Dokter yang Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng Masih Buron

Lebih lanjut, Argo menyebutkan bahwa Shairil tidak memberikan bantuan kepada Ninoy saat dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, 30 September 2019.

"Dia (Shairil Anwar) tidak memberikan perawatan (kepada Ninoy). Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," ujar Argo.

Sekadar diketahui, Shairil Anwar yang sebelumnya berstatus buron menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019) kemarin.

Dengan demikian, polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya