JAKARTA – Polisi menangkap tujuh orang debt collector yang diduga melakukan penyekapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Maxima, Engkos Kosasih. Aparat melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.
"Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, Dirut PT Maxima di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suratna Sitepu dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Kendati demikian, Edy belum merinci secara pasti mengenai kasus dugaan penyekapan oleh debt collector yang disuruh suatu perusahaan tersebut.
Edy mengatakan para pelaku disuruh sebuah perusahaan untuk menagih utang. Sasarannya saat itu yakni Engkos Kosasih.
"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih hutang di mana kami berhasil mengamankan ke-7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa," ujar Edy.