Berstatus Saksi, Putri Amelia Diperbolehkan Pulang

Syaiful Islam, Jurnalis
Minggu 27 Oktober 2019 12:17 WIB
Putri Amelia saat memberi pengakuan di Polda Jatim (Foto: iNews.id)
Share :

SURABAYA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, PA alias Putri Amelia diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sebab, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.

Sedangkan yang berstatus tersangka dalam perkara ini baru JL, karena berperan sebagai muncikari. Polisi menjerat JL dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, status PA masih saksi dalam perkara ini. PA juga sudah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Kemudian pihak keluarga diperbolehkan menjemput PA.

"PA statuanya baru saksi. Bahkan PA boleh dijemput oleh keluarganya. Yang tersangka baru JL," terang Gidion kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).

Menurut Gidion, JL akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pihaknya masih mendalami kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Seperti diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan pada sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria, YW. Serta seorang muncikari JL. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kondom, tisu bekas dan celana dalam.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya