Kedua, metode mengaji dan mengkaji. Melalui itu, para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik. Ketiga, para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian) sebagai prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.
Keempat, pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. Kelima, gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren.
Keenam, karena pesantren adalah tempat lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar. Alasan ketujuh, para santri senantiasa merawat khazanah kearifan lokal.
Kedelapan, prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Poin kesembilan sekaligus terakhir, karena pesantren menanamkan spiritual sehingga santri jauh dari intoleransi, pemberontakan, dan terorisme.
Sementara itu, Panglima Santri Jabar yang juga Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Senin 21 Oktober lalu mengatakan, pengesahan Undang-undang tentang Pesantren sebagai kado istimewa di Hari Santri.
Uu menambahkan, para santri dan kiai di masa perjuangan telah mengambil peran dalam perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan.