Baca Juga : Dubes RI untuk Swiss Dicecar KPK soal Dokumen Kasus Century
“Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut. Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak diluncurkan pada Januari 2018. Program Tabur 31.1 digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buron pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.
Baca Juga : Kesulitan Tuntaskan Kasus Century, KPK Kumpulkan Penyidik Lama
(Erha Aprili Ramadhoni)