Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta menyatakan, peruntukan target penerima subsidi pangan, yaitu pemegang KJP Plus, pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pemegang Kartu Lansia Jakarta, pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan pendapatan UMP, serta penghuni rusun milik Pemprov DKI Jakarta.
Program Pangan Murah Pemprov DKI Jakarta dirasakan manfaatnya oleh warga. Seorang warga, Umi, menuturkan dengan danya program pangan murah, berarti uang yang tersisa bisa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Anak saya kan sekolah, jadi uang yang tadinya untuk belanja, bisa dipakai untuk ongkos,” aku Umi saat mengantre pangan murah di PD Pasar Jaya Pasar Minggu beberapa waktu lalu. (cm) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)