"Selama 3 hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara," ujarnya.
Diduga, ada beberapa saksi yang tidak kooperatif saat diperiksa. Oleh karenanya, KPK mengingatkan para saksi agar bersikap koperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
"Karena penyampaian informasi yang tidak benar oleh saksi memiliki resiko pidana," imbuhnya.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).
Baca juga: KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Dinas Kadis PUPR Indramayu
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.