Pembunuh Bayaran Sewaan Pasangan Selingkuh di Kelapa Gading Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 15:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Atas perbuatannya, JRS dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 315 Jo Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sedangkan BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (qlh)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya