Nyamar Jadi Polisi, Pria Ini Sebar Foto Bugil 'Kekasihnya' di Medsos

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 00:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

“Foto profilnya hasil editan foto polisi berseragam dan hanya diganti wajahnya,” ujar Hadi.

Dia menambahkan, tersangka juga memiliki akun lain dengans seragam TNI. kuat dugaan juga akun tersebut dipakai untuk memeras korban yang lain.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya