“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana buron Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein dimasukkan ke Rumah Tahanan Dumai guna menjalani proses hukumannya," ujar Mukri.
Tengku Husein sendiri divonis dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair satu bulan kurungan.
Disisi lain, dengan adanya penangkapan ini, Kejagung telah menangkap buronan ke-349 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
(Salman Mardira)