Jaksa Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan Manusia, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 20:14 WIB
Kejagung menangkap buronan kasus penyelundupan manusia, Said Saleh (Puspenkum Kejagung)
Share :

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana buron Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein dimasukkan ke Rumah Tahanan Dumai guna menjalani proses hukumannya," ujar Mukri.

Tengku Husein sendiri divonis dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair satu bulan kurungan.

Disisi lain, dengan adanya penangkapan ini, Kejagung telah menangkap buronan ke-349 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya