Hari Ini, Pemprov DKI Umumkan Kenaikan UMP Sebesar Rp4,2 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 05:30 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar 8,51 % pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Ia menjelaskan, pengumuman itu akan diumumkan oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

"Insya Allah kan sudah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Oktober 2019 malam.

Bila usulan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dikabulkan, maka akan terjadi peningkatan UMP yang diterima pekerja sebesar Rp335.376. Jika sebelumnya UMP DKI nominalnya Rp3.940.973,096, nantinya akan naik menjadi Rp4.276.349,86

Terkait jumlah kenaikan itu, ia mengaku belum bisa mengonfirmasinya. Namun, ia menyebut bahwa kenaikan nanti angkanya sekira Rp4,2 juta.

"Iya sekitar segitu. Nanti besok (hari ini) sabar. Kan dah dijelasin sama gubernur," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan melakukan kajian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya