JAKARTA - Sebagai Ibu Kota negara Indonesia, Jakarta tak luput dari beragam persoalan seperti kemacetan, banjir, parkir liar dan sebagainya. Menghadapi semua masalah tersebut pastinya akan mengganggu aktivitas warga Jakarta yang terkenal padat.
Namun kini tak perlu khawatir, pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senatiasa menjamin perlindungan, keamanan, serta kenyamanan warga Ibu kota.
Upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah mengembangkan sistem Cepat Respon Masyarakat yang terdiri dari platform 13 kanal-kanal pengaduan resmi masyarakat dan aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk memproses aduan masyarakat untuk diselesaikan.
Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management. Dalam menangani laporan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk memprioritaskan semua pengaduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penanganan aduan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat saat ini sudah online, tiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat dan laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM baik yang berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile.