Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 November 2019 12:54 WIB
Sofyan Basir (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di dampingi hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan anggota DPR RI dari Golkar Eni Maulani Saragih.

Sofyan Basir mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Arie)

Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari terdakwa yang juga pengusaha Johanes Budisutrisno kepada Eni Saragih dan Idrus Marham.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya