JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan agar KPK segera membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan segera keluar dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.