JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Ketua Umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat menilai sikap yang diambil kepala negara sudah tepat dan konstitusional. Langkah Jokowi untuk menghargai proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut dia, adalah tindakan yang menghormati proses hukum.
"Janganlah kita membuat opini kurang bijak, seolah-olah produk hukum yang dikeluarkan DPR buruk, kemudian membenturkan dan menekan Presiden agar mengeluarkan Perppu, padahal masih ada proses hukum yang jelas, transparan dan independen sedang diajukan sekelompok masyarakat sipil melalui MK," kata Reinhard, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, saat ini tidak ada unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebagai syarat penerbitan Perppu."Tunjukkan kegentingan yang memaksa seperti apa sih sehingga Presiden harus ditekan-tekan untuk mengeluarkan Perppu?" tegasnya.
Baca juga: Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Uji Materi MK Pilihan Legitimasi Konstitusional
Ia mengimbau agar seluruh komponen masyarakat menghormati keputusan Presiden dan proses pengujian yang sedang berjalan di MK. Presiden kata dia, tidak bisa ditekan oleh pihak manapun dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.
"Apalagi tidak ada indikasi ditemukannya alasan dasar kegentingan yang memaksa. Negara kita adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Jadi, semua orang atau perwakilan masyarakat bisa mengajukan gugatan revisi Undang-undang KPK itu melalui lembaga yang namanya Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Baca juga: Gerindra Harap Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK yang Amanah
Reinhard menambahkan, tak elok bilamana Presiden selalu ditekan untuk mengeluarkan Perppu. Sejatinya, publik menghormati proses hukum yang bergulir di MK, karena sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945.
"Jadi hormati saja proses hukumnya sesuai amanat konstitusi," tandasnya.
(Rizka Diputra)