Jokowi Tak Perlu Ditekan Keluarkan Perppu KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 04 November 2019 15:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

"Apalagi tidak ada indikasi ditemukannya alasan dasar kegentingan yang memaksa. Negara kita adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Jadi, semua orang atau perwakilan masyarakat bisa mengajukan gugatan revisi Undang-undang KPK itu melalui lembaga yang namanya Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Baca juga: Gerindra Harap Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK yang Amanah

Reinhard menambahkan, tak elok bilamana Presiden selalu ditekan untuk mengeluarkan Perppu. Sejatinya, publik menghormati proses hukum yang bergulir di MK, karena sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945.

"Jadi hormati saja proses hukumnya sesuai amanat konstitusi," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya