"Namun ATM tersebut kosong, bahkan minus. Tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen pada korban jika bersedia bekerja sama yang ditawarkan tersebut," terang Leo pada wartawan, Senin (4/11/2019).
Rupanya, sambung Leo, korban tertarik dengan bujuk rayu para tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban mengambil uang di ATM. Saat korban memencet nomor PIN, tersangka mengintip dan mengingat nomor PIN korban.
Setelah itu, tersangka menukar kartu ATM yang kosong dengan milik korban. Tersangka lantas mengambil uang Rp 60 juta milik korban.
Merasa jadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. "Para tersangka ditangkap di kawasan Songgoriti, Malang. Tersangka merupakan residivis, baru keluar dari Lapas Medaeng. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)